Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan keIslaman

DALAM Islam kita diperintahkan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Kita pun diperintahkan untuk menjauhi larangan-Nya. Bila kita sungguh-sungguh dalam memeluk agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ini, maka kita harus mengetahui apa saja yang diperintahkan dan dilarang itu. Boleh jadi, bila kita tidak tahu dasar hukumnya, itu akan membatalkan keislaman kita.
Seseorang bisa keluar dari agama Islam (murtad) karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan keislamannya. Diantaranya ada sepuluh hal yang sering terjadi.
1. Menyekutukan Allah
Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun,” (QS. Al-Maidah: 72).
Di antara bentuk menyekutukan Allah adalah berdoa kepada orang yang telah mati, meminta pertolongan kepada mereka, bernazar dan menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada mereka.
2. Murtad dari Islam
Masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya.
Dari Ibnu Abbas, berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia!’” (Riwayat Bukhari, No. 2854).
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak halal (menumpahkan darah seorang muslim) yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bersaksi pula bahwa aku (Muhammad) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga perkara: orang sudah menikah tapi berzina, orang yang membunuh jiwa (tanpa hak), dan orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah,” (Bukhari 6484, Muslim 1674).
3. Tidak mengafirkan orang yang jelas-jelas kafir
Baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Hal yang demikian ini juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari keputusan Allah.
Allah berfirman: ”Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk,” (Al-Bayyinah: 6)
4. Orang yang meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau
Meyakini bahwa hukum selain hukum-Nya lebih baik. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut daripada hukum-Nya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin. Atau, meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya.
Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berpandangan bahwa pelaksanaan hukum Allah dalam masalah memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina muhshan (yang sudah pernah nikah), tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Juga termasuk ke dalamnya orang yang meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah dalam muamalah, penerapan hukum pidana, dan yang lainnya. Meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih baik daripada hukum yang ditetapkan oleh syariat Islam.
Lantaran dengan begitu dia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari perkara-perkara agama yang sudah pasti secara ijma’ seperti zina, riba, khamr, dan berhukum dengan selain syariat Allah maka dia itu kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
5. Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam telah kafir sekalipun dia tetap mengamalkannya
Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sekalipun dia tetap mengamalkannya maka, orang ini dihukumi kafir. ”Dan orang-orang yang kafir maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka,” (Muhammad: 8- 9).
6. Orang yang memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut
Memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot, sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir.
Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? ” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa,” (At-Taubah: 65,66).
7. Sihir
Sihir di antaranya ialah ash-sharf dan al-‘athf. Adapun ash-sharf ialah praktik sihir yang bertujuan mengubah hasrat dan keinginan manusia, seperti memalingkan kecintaan seorang suami kepada istrinya, dan sebaliknya. Adapun al-athf ialah praktik sihir yang dapat membuat orang menjadi cenderung mencintai sesuatu yang tadinya biasa-biasa saja dengan cara-cara syaitan.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah (penangkal pada anak-anak untuk menolak penyakit ‘ain atau bala), dan thiwalah (semacam jimat supaya suami cinta istri atau sebaliknya) itu syirik,” (Riwayat Abu Dawud).
Previous
Next Post »
Thanks for your comment